- Back to Home »
- Zina | Agama Islam
Posted by : Naufal
Pengertian Zina Menurut Pandangan Islam
Zina (bahasa Arab: الزنا
, bahasa Ibrani: ניאוף
-zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak
terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di
saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas
seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Hukum BerZina Dalam Islam
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa
besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/ perempuan
yang telah menikah dengan lelaki/ perempuan yang bukan suami/istri sahnya,
termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya
bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan
membunuh.
Allah berfirman
وَالَّذِينَ
لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا
ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ
إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ
يَلقَ أَثَامًا
:“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain
beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
(alasan)yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari,
“Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosayang lebih besar
setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat
Ahkaamul Quran, 3/200).
Hukuman Bagi Pezina
Al Israa’ 17:32
وَلاَتَقْرَبُوا
الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَآءَ سَبِيلاً
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
وَلاَتَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ
إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا
فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَيُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ
كَانَ مَنصُورًا
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash
membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang
terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah
mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban
sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh,
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia
diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran
sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan.
Al A’raaf 7:33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ
مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ
وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ
مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan
Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
An Nuur 24:26.
الْخَبِيثَاتُ
لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم
مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu
bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka
ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034] Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan
Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah
orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri
beliau.
Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam. Di dalam
Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru
muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah
(menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah
menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Hukumnya menurut agama Islam bagi
seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut: Jika pelakunya sudah
menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka
dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan
Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik,
sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan
Umar bin Khatthab. Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk)
100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Macam – Macam Zina
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw
telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan
itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya
itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu
Hurairah). Dan “Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata
pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina,
zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju
perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan
beranganangan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR
Bukhari).
Berikut adalah yang termasuk Zina :
Melihat Non muhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang
tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat.
Contoh : memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll. Menyampaikan
kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong Zina lisan. Yang tergolong
“zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contoh: ucapan mesum
kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam
ciuman.” Merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan
si dia bukanlah tergolong zina hati.
Pengertian “zina
hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu
birahi. Contoh: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi
dan ga ada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina
karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan
akibat perzinaan antar lain:
Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari
hubungan gelap (perzinaan) akan
menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki
identitas ayah yang jelas.
Merusak keturunan
yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang
sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan
dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan
kepada bapak yang sebenarnya.
Mendorong perbuatan
dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang
telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah
berzina.
Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti,
misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan.
Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut
tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau
sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di
masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan
sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah
sebagai berikut:
Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
Hukuman berat bagi
pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati
zina dan melakukannya.
Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari
perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan
setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena
ingin menghindar dari rasa malu.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku
zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri
dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat
memberikan peluang dan esempatan untuk
berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan
zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton
film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi.
Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut
terobsesi untuk melakukan perzinaan.
Memilih teman bergaul
yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang
saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan
tentang bahaya perzinaan.
Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri
majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang
saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu
dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik
mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya,
seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan
bermasyarakat.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan
sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi
segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.